Selamat Datang di Website Resmi Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan - Jadwal Pelayanan Publik Kantor Desa Sambueja Buka pada Hari Senin - Jumat, Pukul 08:00 - 16:00 Wita. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda. Selamat Hari Raya Idul FItri 1 Syawal 1445 Hijriah / 2024 Masehi, Mari Sambut Idul fitri, mari sudahi segala bentuk perselisihan dan caci maki. Ganti dengan sikap saling mendoakan untuk kemaslahatan umat, kebaikan semua, dan juga kemajuan Indonesia.  

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Administrator | 15 April 2022 21:17:26 | Berita Desa | 155 Kali

Informasi

(berisi informasi tertentu yang dikecualikan)

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi/

Pertimbangan Bagi Publik

Jika Dibuka

onsekuensi/

Pertimbangan Bagi Publik

Jika Ditutup

Jangka Waktu

Sistem keamanan website (user name & password)

-          UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 ayat b

-          UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE pasal 30

 

Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses Melindungi/mengamankan Data Selama sistem digunakan

Data Pribadi Kependudukan

1.Nomor Induk Kependudukan

2. Nomor Kartu Keluarga.

3. Salinan KTP

4. Salinan KK

-          Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 Angka 22, Pasal 2 huruf c, Pasal 8 Ayat 1 Huruf e 

-          UU No 14 Th 2008 tentang KIP pasal 17 huruf H

-          UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transasksi Elektronik Pasal 26

-          Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 35 dan pasal 36

Dapat menimbulkan tindakan kriminal (perusakan & pencurian data) yang dapat merugikan kepentingan pemilik data. Melindungi/mengamankan Data Selama masih digunakan/berlaku atau ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan
Data Pengaduan yang bersifat tertutup (rahasia) pengajuan dari pengadu

-          UU No 14 Th 2008 tentang KIP pasal 17 huruf H

-          UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transasksi Elektronik Pasal 26

Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang Menjaga rahasia pribadi seseorang Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberi persetujuan
Dokumen Penyelesaian Sengketa/Konflik dan Dokumentasi Komplik UUNo. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a Dapat menghambat proses penegakan hukum Membantu kelancaran proses penegakan hukum Sampai dengan diserahkan kepada pihak berwenang

Arsip Surat Tanah :

Surat Jual Beli, Surat Warisan, Surat Hibah serta Nomor Surat Arsip Tanah

Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Melindungi Kerahasiaan Dokumen Surat-surat badan publik atau badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan Melindungi Kerahasiaan Dokumen Selama masih digunakan/berlaku

INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.

Informasi yang dikecualikan:

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  • Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

-5.037016, 119.669046

Agenda

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Poros Dusun Sambueja - Simbang Kabupaten Maros
Desa : Sambueja
Kecamatan : Simbang
Kabupaten : Maros
Kodepos : 90560
Telepon :
Email : sambueja1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung