Desa Sambueja
Kecamatan Simbang Kabupaten Maros
Jalan Poros Dusun Sambueja - Simbang Kabupaten Maros - Kodepos 90560
- sambueja1@gmail.com
http://sambuejadesa.maroskab.go.id
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Administrator | 15 April 2022 21:17:26 | Berita Desa | 321 Kali
Informasi (berisi informasi tertentu yang dikecualikan) |
Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi/ Pertimbangan Bagi Publik Jika Dibuka |
onsekuensi/ Pertimbangan Bagi Publik Jika Ditutup |
Jangka Waktu |
Sistem keamanan website (user name & password) |
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 ayat b - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE pasal 30
|
Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses | Melindungi/mengamankan Data | Selama sistem digunakan |
Data Pribadi Kependudukan 1.Nomor Induk Kependudukan 2. Nomor Kartu Keluarga. 3. Salinan KTP 4. Salinan KK |
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 Angka 22, Pasal 2 huruf c, Pasal 8 Ayat 1 Huruf e - UU No 14 Th 2008 tentang KIP pasal 17 huruf H - UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transasksi Elektronik Pasal 26 - Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 35 dan pasal 36 |
Dapat menimbulkan tindakan kriminal (perusakan & pencurian data) yang dapat merugikan kepentingan pemilik data. | Melindungi/mengamankan Data | Selama masih digunakan/berlaku atau ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan |
Data Pengaduan yang bersifat tertutup (rahasia) pengajuan dari pengadu |
- UU No 14 Th 2008 tentang KIP pasal 17 huruf H - UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transasksi Elektronik Pasal 26 |
Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang | Menjaga rahasia pribadi seseorang | Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberi persetujuan |
Dokumen Penyelesaian Sengketa/Konflik dan Dokumentasi Komplik | UUNo. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a | Dapat menghambat proses penegakan hukum | Membantu kelancaran proses penegakan hukum | Sampai dengan diserahkan kepada pihak berwenang |
Arsip Surat Tanah : Surat Jual Beli, Surat Warisan, Surat Hibah serta Nomor Surat Arsip Tanah |
Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Melindungi Kerahasiaan Dokumen Surat-surat badan publik atau badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Melindungi Kerahasiaan Dokumen | Selama masih digunakan/berlaku |
INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.
Informasi yang dikecualikan:
- Menghambat proses penegakan hukum
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
- Mengungkap rahasia pribadi seseorang
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
- Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Agenda
Aparatur Desa
Komentar Terbaru
Wilayah Desa
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Jalan Poros Dusun Sambueja - Simbang Kabupaten Maros |
Desa | : | Sambueja |
Kecamatan | : | Simbang |
Kabupaten | : | Maros |
Kodepos | : | 90560 |
Telepon | : | |
: | sambueja1@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |