Selamat Datang di Website Resmi Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan - Jadwal Pelayanan Publik Kantor Desa Sambueja Buka pada Hari Senin - Jumat, Pukul 08:00 - 16:00 Wita. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda. Dirgahayu Republik Indonesia Ke 79 Tahun "Nusantara Baru Indonesia Maju" MERDEKA MERDEKA MERDEKA  

FORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI

Administrator | 15 April 2022 23:02:55 | Berita Desa | 411 Kali

ANGGAPAN ATAS KEBERATAN
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
  1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  2. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
  1. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
  2. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  3. Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  4. Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran).
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Dokumen Lampiran : FORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMAS


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

-5.037016, 119.669046

Agenda

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Poros Dusun Sambueja - Simbang Kabupaten Maros
Desa : Sambueja
Kecamatan : Simbang
Kabupaten : Maros
Kodepos : 90560
Telepon :
Email : sambueja1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung