Selamat Datang di Website Resmi Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan - Jadwal Pelayanan Publik Kantor Desa Sambueja Buka pada Hari Senin - Jumat, Pukul 08:00 - 16:00 Wita. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda. Dirgahayu Republik Indonesia Ke 79 Tahun "Nusantara Baru Indonesia Maju" MERDEKA MERDEKA MERDEKA  

Layanan Informasi Publik

Administrator | 22 April 2022 00:31:27 | Panduan Layanan Desa | 399 Kali

ALUR TATA CARA PELAYANAN PUBLIK Berikut adalah beberapa kegiatan inovasi pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sambueja :

  • Portal Informasi Desa : Pemerintah desa membuat portal informasi desa yang menyediakan akses mudah ke informasi publik. Portal ini berisi berbagai informasi penting seperti kebijakan pemerintah desa, jadwal kegiatan, proyek pembangunan, laporan keuangan, dan kontak penting. Masyarakat dapat mengakses portal ini melalui internet dan memperoleh secara cepat dan transparan. https://sambuejadesa.maroskab.go.id/
  • Aplikasi Seluler Desa : Pemerintah desa dapat mengembangkan aplikasi seluler yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi publik dengan mudah melalui ponsel pintar. Aplikasi ini mencakup fitur pelayanan surat pengantar secara praktis. https://sambuejadesa.maroskab.go.id/index.php/layanan-mandiri/masuk
  • Media Sosial Desa : Pemerintah desa memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook, Twitter atau Instagram untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. Dengan membuat akun resmi desa, pemerintah dapat membagikan berita, pengumuman, foto kegiatan, dan menjawab pertanyaan masyarakat. Media sosial juga memungkinkan interaksi dua arah yang dapat memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat. 

Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100084951343836

Instagram : https://www.instagram.com/desasambueja/?hl=id

You Tube : https://www.youtube.com/@desasambueja4043

Twitter : https://twitter.com/DesaSambueja

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat Desa Sambueja mengenai hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hak Mendapatkan Informasi Publik Setiap warga negara, termasuk masyarakat Desa Sambueja, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Sambueja. Informasi publik yang dapat diminta meliputi data, dokumen, kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Desa Sambueja PPID Desa Sambueja telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Sambueja. PPID Desa Sambueja bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dengan informasi publik yang dimiliki oleh Desa Sambueja.

Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik Untuk mendapatkan informasi publik dari Desa Sambueja, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia di Kantor Desa Sambueja atau dapat diunduh melalui website resmi Desa Sambueja.
  2. Menyampaikan formulir permohonan informasi publik secara tertulis ke Kantor Desa Sambueja.
  3. Memastikan bahwa permohonan dilengkapi dengan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk identitas pemohon dan rincian informasi yang diminta.
  4. Permohonan informasi publik dapat disampaikan langsung atau melalui pos ke alamat Kantor Desa Sambueja.

Proses Penanganan Permohonan Informasi Publik Setelah permohonan informasi publik diterima oleh PPID Desa Sambueja, proses penanganan akan dilakukan sebagai berikut:

  1. PPID Desa Sambueja akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
  2. Apabila permohonan informasi publik dinyatakan valid, PPID Desa Sambueja akan mengambil tindakan untuk memperoleh dan menyediakan informasi yang diminta.
  3. Jika terdapat informasi yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PPID Desa Sambueja akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemohon.

Batas Waktu Penanganan Permohonan Informasi Publik PPID Desa Sambueja akan menindaklanjuti permohonan informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Jika terdapat kebutuhan tambahan waktu, PPID Desa Sambueja akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

Penggantian Biaya Pemohon informasi publik dapat dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dikenakan akan meliputi biaya reproduksi, penggandaan, dan/atau pengiriman informasi yang diminta. Rincian biaya akan diinformasikan kepada pemohon sebelum proses penggantian biaya dilakukan.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Apabila terdapat perbedaan pendapat atau sengketa terkait dengan permohonan informasi publik, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Lampiran : INFORMASI PUBLIK


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

-5.037016, 119.669046

Agenda

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Poros Dusun Sambueja - Simbang Kabupaten Maros
Desa : Sambueja
Kecamatan : Simbang
Kabupaten : Maros
Kodepos : 90560
Telepon :
Email : sambueja1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung