Musyawarah Desa Pembahasan Penetapan dan Pengesahan Rancangan Perubahan RPJMDes Tahun 2019-2027, Selasa, (29/7/2025) bertempat di Aula Kantor Desa Sambueja , ini merupakan wujud dari pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun. Pembahasan Perencanaan Perubahan RPJMDes, Acara di Pimpin Oleh Ketua BPD Desa Sambueja (Muhammad Agus, S.Pd), di hadiri Camat Simbang, Kepala Desa Sambueja (Darawati S, S.Pd), Sekretaris Desa Jufri (Ketua TIM Penyusun RPJMDes Perubahan), Anggota BPD, Perangkat Desa , Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT, Imam Desa, Imam Dusun, Pendamping Desa, Bidan Desa, Penyuluh KB Desa, Kader PKK, Psyandu, Kader KPM, PPL Pertanian, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Lansia, Disabilitas, dan Forum An
ak, Kelompok Tani, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat.
Setelah dilakukan pemaparan oleh Kepala Desa Sambueja dan Ketua TIM Penyusun RPJM Desa Perubahan serta diskusi dengan seluruh peserta musyawarah, maka disepakati dan ditetapkan bahwa:
1. Penyampaian Rancangan perubahan RPJMDes Tahun 2019–2027 yang telah dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Desa oleh Pemerintah Desa dengan memperhatikan kondisi aktual desa dan aspirasi masyarakat.
2. Membahas dan menetapkan Rancangan RPJM Desa
3. Mengesahkan Dokumen RPJM Desa
4. Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa
Rancangan tersebut diterima dan disepakati untuk ditetapkan menjadi Perubahan RPJMDes Desa Sambueja Tahun 2019–2027.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun-tahun berikutnya.